Kamis, 03 November 2016

Perizinan PT.Cut Meutia Medika Nusantara dan Unit Rumah Sakit Cut Meutia


  1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor : AHU-30380.AH.01.01 tahun 2013.
  2. Surat Izin Usaha (SITU) Nomor : 403/503/SITU/VI/2013.
  3. Terakreditasi dengan sertifikat : KARS-SERT/561/VI/2012.
  4. Penetapan Klas C Keputusan Menteri Kesehatan No : HK.02.03/1899/2013.
  5. NPWP : No. 03.292.268.4-105.000.
  6. SIUP    : Izin Operasional RSCM : No. 001/503/SK.OPS/RS/II/2014.

Langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbagai upaya di lakukan yaitu melakukan kerjasama dengan rumah sakit rujukan bila layanan rawat jalan dan rawat inap membutuhkan rujukan spesialis lebih lanjut karna keterbatasan fasilitas.

Keberhasilan di Rumah Sakit mencapai tujuan sesuai standar, hal ini sangatlah ditentukan oleh kebijakan Kepala yang dapat memungkinkan Rumah Sakit itu bekerja secara efektif dan efisiensi sehingga mampu bersaing dengan rumah sakit lainya dan menjadi pilihan bagi masyarakat umum di wilayah kota langsa dan diluar wilayah kota langsa.
 
Jasa Pelayanan dan perawatan yang diberikan haruslah dibebankan sesuai dengan harga atau tarif yang di dasarkan pada biaya, sebagai sumber dana dalam aliran dana bagi kelangsungan kehidupan PT Cut Meutia Medika Nusantara dan Rumah Sakit Cut Meutia-Langsa, merupakan kegiatan yang harus dilakukan agar tujuan untuk pemeberian palayanan/perawatan medis kepada yang memerlukannya dapat efektif dan efisien sesuai dengan mutu waktu dan biaya yang ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar